Klarifikasi Kemenag: Pernikahan di Hari Libur Masih Bisa, Kantor KUA yang Libur
Jakarta, Aksaranesia.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada larangan pernikahan di hari libur, baik di dalam maupun di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, merespons beredarnya informasi yang salah di media sosial setelah penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Anna menjelaskan, pernikahan di KUA hanya dilaksanakan pada hari kerja karena kantor KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Namun, pelaksanaan di luar KUA tetap bisa dilakukan, termasuk di hari libur, karena penghulu tidak terbatas oleh jam operasional kantor. “Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” kata Anna. PMA ini akan mulai berlaku dalam tiga bulan mendatang, memberi waktu bagi masyarakat dan pihak terkait untuk beradaptasi. Kemenag juga berkomitmen memberikan layanan pernikahan yang mudah dan optimal, serta akan melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini untuk mencegah kesalahpahaman lebih lanjut.