Jakarta, Aksaranesia.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah menerbitkan Surat Edaran No. 5/2024 tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring (online) di lingkungan instansi pemerintah. Surat edaran ini merupakan respons atas meningkatnya kekhawatiran terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam aktivitas perjudian daring, yang telah mencapai nilai transaksi Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Anas menegaskan bahwa perjudian daring tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, serta risiko terlibat dalam kejahatan lainnya. Dalam surat edaran tersebut, ASN yang terlibat judi online akan menghadapi sanksi tegas, mulai dari hukuman ringan hingga pemberhentian sementara, tergantung pada dampaknya bagi unit kerja, instansi, dan negara.
Instansi pemerintah diimbau untuk melakukan kampanye anti-judi online, termasuk memberikan edukasi kepada ASN tentang dampak negatif perjudian daring. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diwajibkan untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai guna mendeteksi keterlibatan mereka dalam praktik ini.
Sanksi berat juga berlaku untuk ASN yang terlibat dalam proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring. Pegawai yang ditahan karena kasus ini akan diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat edaran ini juga menindak tenaga non-ASN yang terlibat dalam judi daring, termasuk potensi pemutusan kontrak kerja jika terbukti melanggar. Langkah ini diharapkan dapat menekan dampak buruk perjudian daring di lingkungan pemerintahan dan mendorong sikap disiplin di kalangan ASN.