SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edit Content
aksaranesia

Tulisan Untuk Indonesia

Temukan Kami di Sosial Media

©2023. Aksaranesia Group Indonesia. All Rights Reserved.

S. Iswaran, Eks Menteri Singapura, Dijatuhi Hukuman Penjara atas Kasus Hadiah Ilegal

S. Iswaran, Eks Menteri Singapura, Dijatuhi Hukuman Penjara atas Kasus Hadiah Ilegal. (Aksaranesia)

Bagikan

Jakarta, Aksaranesia.com – Mantan Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran, dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan setelah mengaku bersalah atas lima tuduhan terkait penerimaan hadiah ilegal. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di negara yang dikenal dengan reputasi anti-korupsinya.

Iswaran mengaku bersalah atas satu tuduhan menghalangi keadilan dan empat tuduhan menerima hadiah dari orang-orang yang memiliki kepentingan bisnis resmi dengannya. Hadiah yang diterimanya termasuk tiket balapan Formula 1 Singapura, anggur, wiski, serta sepeda mewah Brompton senilai lebih dari 74.000 dolar Singapura (sekitar Rp860 juta).

Ong Beng Seng, seorang taipan properti yang memiliki hak atas balapan Formula 1 di Singapura, adalah salah satu pemberi hadiah tersebut. Sementara itu, Lum Kok Seng, pengusaha lainnya, juga memberikan hadiah kepada Iswaran. Kedua pengusaha ini memiliki hubungan bisnis dengan Iswaran dalam kapasitasnya sebagai ketua dan penasihat komite pengarah Grand Prix.

Hakim Vincent Hoong menjatuhkan hukuman penjara 12 bulan setelah menimbang bahwa sebagai pejabat tinggi, Iswaran seharusnya menjaga integritas dan menghindari kesan bisa dipengaruhi oleh kepentingan materi. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh pihak pembela yang hanya meminta hukuman maksimal delapan minggu penjara.

Iswaran akan mulai menjalani hukumannya pada Senin mendatang, setelah pengadilan mengabulkan permintaannya untuk penundaan. Meski begitu, masih belum jelas apakah ia akan mengajukan banding atas keputusan ini.

Kasus ini memalukan bagi Partai Aksi Rakyat (PAP), partai yang berkuasa di Singapura, yang selama ini menjaga citra bersih dan berkomitmen melawan korupsi. Hukuman terhadap Iswaran juga menjadi kasus pertama dalam hampir 50 tahun seorang menteri di Singapura dijatuhi hukuman penjara karena kasus korupsi. Kasus terakhir terjadi pada 1975 ketika Wee Toon Boon, menteri kabinet lainnya, dihukum atas kasus serupa.

TERBARU

S. Iswaran, Eks Menteri Singapura, Dijatuhi Hukuman Penjara atas Kasus Hadiah Ilegal

S. Iswaran, Eks Menteri Singapura, Dijatuhi Hukuman Penjara atas Kasus Hadiah Ilegal. (Aksaranesia)

Bagikan

Jakarta, Aksaranesia.com – Mantan Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran, dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan setelah mengaku bersalah atas lima tuduhan terkait penerimaan hadiah ilegal. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di negara yang dikenal dengan reputasi anti-korupsinya.

Iswaran mengaku bersalah atas satu tuduhan menghalangi keadilan dan empat tuduhan menerima hadiah dari orang-orang yang memiliki kepentingan bisnis resmi dengannya. Hadiah yang diterimanya termasuk tiket balapan Formula 1 Singapura, anggur, wiski, serta sepeda mewah Brompton senilai lebih dari 74.000 dolar Singapura (sekitar Rp860 juta).

Ong Beng Seng, seorang taipan properti yang memiliki hak atas balapan Formula 1 di Singapura, adalah salah satu pemberi hadiah tersebut. Sementara itu, Lum Kok Seng, pengusaha lainnya, juga memberikan hadiah kepada Iswaran. Kedua pengusaha ini memiliki hubungan bisnis dengan Iswaran dalam kapasitasnya sebagai ketua dan penasihat komite pengarah Grand Prix.

Hakim Vincent Hoong menjatuhkan hukuman penjara 12 bulan setelah menimbang bahwa sebagai pejabat tinggi, Iswaran seharusnya menjaga integritas dan menghindari kesan bisa dipengaruhi oleh kepentingan materi. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh pihak pembela yang hanya meminta hukuman maksimal delapan minggu penjara.

Iswaran akan mulai menjalani hukumannya pada Senin mendatang, setelah pengadilan mengabulkan permintaannya untuk penundaan. Meski begitu, masih belum jelas apakah ia akan mengajukan banding atas keputusan ini.

Kasus ini memalukan bagi Partai Aksi Rakyat (PAP), partai yang berkuasa di Singapura, yang selama ini menjaga citra bersih dan berkomitmen melawan korupsi. Hukuman terhadap Iswaran juga menjadi kasus pertama dalam hampir 50 tahun seorang menteri di Singapura dijatuhi hukuman penjara karena kasus korupsi. Kasus terakhir terjadi pada 1975 ketika Wee Toon Boon, menteri kabinet lainnya, dihukum atas kasus serupa.

(Aksara)

KONTEN IKLAN

REKOMENDASI

EDITOR PICK's

KONTEN IKLAN

Scroll to Top