SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edit Content
aksaranesia

Tulisan Untuk Indonesia

Temukan Kami di Sosial Media

©2023. Aksaranesia Group Indonesia. All Rights Reserved.

Polres Jakbar Sita 105 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar di Bekasi

Polres Jakbar Sita 105 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar di Bekasi. (Polres Jakbar)

Bagikan

Jakarta Barat, Aksaranesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis di salah satu cluster perumahan mewah di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 13 September 2024. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, masih berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (24/9/2024), mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menyewa rumah di perumahan mewah untuk dijadikan laboratorium rahasia produksi narkotika.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menangkap tersangka OS di lokasi. Dia tengah memproduksi tembakau sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorilla. Selain itu, kami juga menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika ini,” jelas Syahduddi.

Operasi penangkapan berawal dari informasi terkait transaksi narkoba di Kalideres, Jakarta Barat. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan polisi ke perumahan di Bekasi, di mana OS tertangkap basah sedang memproduksi tembakau sintetis.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat-alat produksi, bahan kimia berbahaya, serta narkotika jenis sabu. OS mengaku bekerja di bawah perintah VG, yang berstatus buron, dan dijanjikan bayaran Rp50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis, namun hanya menerima Rp22,5 juta.

Dengan pengungkapan ini, polisi memperkirakan bahwa mereka telah menyelamatkan sekitar 157.500 jiwa dari bahaya narkotika. Tersangka OS kini terancam hukuman penjara minimal 4 tahun berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap VG dan BI yang masih buron.

 

TERBARU

Polres Jakbar Sita 105 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar di Bekasi

Polres Jakbar Sita 105 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar di Bekasi. (Polres Jakbar)

Bagikan

Jakarta Barat, Aksaranesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis di salah satu cluster perumahan mewah di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 13 September 2024. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, masih berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (24/9/2024), mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menyewa rumah di perumahan mewah untuk dijadikan laboratorium rahasia produksi narkotika.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menangkap tersangka OS di lokasi. Dia tengah memproduksi tembakau sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorilla. Selain itu, kami juga menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika ini,” jelas Syahduddi.

Operasi penangkapan berawal dari informasi terkait transaksi narkoba di Kalideres, Jakarta Barat. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan polisi ke perumahan di Bekasi, di mana OS tertangkap basah sedang memproduksi tembakau sintetis.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat-alat produksi, bahan kimia berbahaya, serta narkotika jenis sabu. OS mengaku bekerja di bawah perintah VG, yang berstatus buron, dan dijanjikan bayaran Rp50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis, namun hanya menerima Rp22,5 juta.

Dengan pengungkapan ini, polisi memperkirakan bahwa mereka telah menyelamatkan sekitar 157.500 jiwa dari bahaya narkotika. Tersangka OS kini terancam hukuman penjara minimal 4 tahun berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap VG dan BI yang masih buron.

 

(Aksara)

KONTEN IKLAN

REKOMENDASI

EDITOR PICK's

KONTEN IKLAN

Scroll to Top