Jakarta, Aksaranesia.com – Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memutuskan bahwa tarif tenaga listrik untuk Triwulan IV (Oktober-Desember 2024) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, pada Senin (30/9) di Jakarta.
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun parameter ekonomi makro untuk Triwulan IV 2024 seharusnya mengindikasikan kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
“Berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro pada periode Mei hingga Juli 2024, seharusnya ada kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri, tarif listrik tetap dipertahankan,” ujar Jisman.
Jisman juga menegaskan bahwa tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, juga tidak mengalami perubahan.
Tarif Listrik Nonsubsidi Oktober-Desember 2024
- Golongan R-1/TR Daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT Daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM Daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Lebih lanjut, Jisman menyampaikan harapannya agar PT PLN (Persero) terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan begitu, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik per kWh dapat tetap stabil.