SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edit Content
aksaranesia

Tulisan Untuk Indonesia

Temukan Kami di Sosial Media

©2023. Aksaranesia Group Indonesia. All Rights Reserved.

OJK Resmi Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia

OJK Resmi Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. (Setneg)

Bagikan

Jakarta, Aksaranesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-507/PD.02/2024 tertanggal 9 September 2024, resmi mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rencana kerja pemisahan unit syariah yang bertujuan untuk mengalihkan pengelolaan unit tersebut kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, entitas baru yang akan fokus pada pengelolaan asuransi jiwa dengan prinsip syariah.

Dengan keputusan ini, PT Asuransi Allianz Life Indonesia tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa yang berbasis syariah. Tugas pengelolaan asuransi syariah kini dialihkan sepenuhnya kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memberikan fokus yang lebih besar terhadap pengelolaan produk syariah dan meningkatkan kualitas layanan asuransi berbasis prinsip-prinsip Islam.

Proses pemisahan ini merupakan bagian dari strategi besar Allianz untuk memperkuat bisnis syariah mereka di Indonesia. Seiring dengan bertumbuhnya minat masyarakat terhadap produk asuransi berbasis syariah, Allianz berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan pasar yang terus berkembang.

Dengan adanya perubahan ini, nasabah Allianz yang terdaftar dalam produk-produk syariah akan mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perpindahan pengelolaan serta implikasinya terhadap polis yang mereka miliki. OJK menegaskan bahwa keputusan ini juga diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan terhadap unit usaha berbasis syariah.

TERBARU

OJK Resmi Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia

OJK Resmi Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. (Setneg)

Bagikan

Jakarta, Aksaranesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-507/PD.02/2024 tertanggal 9 September 2024, resmi mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rencana kerja pemisahan unit syariah yang bertujuan untuk mengalihkan pengelolaan unit tersebut kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, entitas baru yang akan fokus pada pengelolaan asuransi jiwa dengan prinsip syariah.

Dengan keputusan ini, PT Asuransi Allianz Life Indonesia tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa yang berbasis syariah. Tugas pengelolaan asuransi syariah kini dialihkan sepenuhnya kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memberikan fokus yang lebih besar terhadap pengelolaan produk syariah dan meningkatkan kualitas layanan asuransi berbasis prinsip-prinsip Islam.

Proses pemisahan ini merupakan bagian dari strategi besar Allianz untuk memperkuat bisnis syariah mereka di Indonesia. Seiring dengan bertumbuhnya minat masyarakat terhadap produk asuransi berbasis syariah, Allianz berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan pasar yang terus berkembang.

Dengan adanya perubahan ini, nasabah Allianz yang terdaftar dalam produk-produk syariah akan mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perpindahan pengelolaan serta implikasinya terhadap polis yang mereka miliki. OJK menegaskan bahwa keputusan ini juga diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan terhadap unit usaha berbasis syariah.

(Aksara)

KONTEN IKLAN

REKOMENDASI

EDITOR PICK's

KONTEN IKLAN

Scroll to Top