SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edit Content
aksaranesia

Tulisan Untuk Indonesia

Temukan Kami di Sosial Media

©2023. Aksaranesia Group Indonesia. All Rights Reserved.

Munaslub Kadin 2024 Ilegal, Dewan Pengurus Ambil Langkah Hukum Tegas

Munaslub Kadin 2024 Ilegal, Dewan Pengurus Ambil Langkah Hukum Tegas. (Kadin)

Bagikan

Jakarta, Aksaranesia.com – Dewan Pengurus Kadin Indonesia menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada 14 September 2024. Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa Munaslub tersebut tidak sah dan ilegal karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Menurut Hamdan, keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, dalam tim pemenangan salah satu calon presiden tidak dapat dijadikan alasan sah untuk mengadakan Munaslub. Arsjad bahkan telah memutuskan untuk cuti dari jabatannya selama masa kampanye. Dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan dengan persetujuan setidaknya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB), serta harus memenuhi tahapan peringatan terlebih dahulu.

Selain itu, penolakan dari 21 Kadin Provinsi juga semakin memperkuat fakta bahwa Munaslub tersebut tidak memenuhi persyaratan legalitas. Dalam menanggapi pelanggaran ini, Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengambil beberapa langkah, termasuk melaporkan dugaan pencatutan nama dan pemalsuan surat kehadiran sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi. Dewan Pengurus juga meminta klarifikasi dari beberapa pengurus Kadin yang terlibat, serta mempersiapkan gugatan ke pengadilan terkait legalitas Munaslub tersebut.

TERBARU

Munaslub Kadin 2024 Ilegal, Dewan Pengurus Ambil Langkah Hukum Tegas

Munaslub Kadin 2024 Ilegal, Dewan Pengurus Ambil Langkah Hukum Tegas. (Kadin)

Bagikan

Jakarta, Aksaranesia.com – Dewan Pengurus Kadin Indonesia menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada 14 September 2024. Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa Munaslub tersebut tidak sah dan ilegal karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Menurut Hamdan, keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, dalam tim pemenangan salah satu calon presiden tidak dapat dijadikan alasan sah untuk mengadakan Munaslub. Arsjad bahkan telah memutuskan untuk cuti dari jabatannya selama masa kampanye. Dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan dengan persetujuan setidaknya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB), serta harus memenuhi tahapan peringatan terlebih dahulu.

Selain itu, penolakan dari 21 Kadin Provinsi juga semakin memperkuat fakta bahwa Munaslub tersebut tidak memenuhi persyaratan legalitas. Dalam menanggapi pelanggaran ini, Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengambil beberapa langkah, termasuk melaporkan dugaan pencatutan nama dan pemalsuan surat kehadiran sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi. Dewan Pengurus juga meminta klarifikasi dari beberapa pengurus Kadin yang terlibat, serta mempersiapkan gugatan ke pengadilan terkait legalitas Munaslub tersebut.

(Aksara)

KONTEN IKLAN

REKOMENDASI

EDITOR PICK's

KONTEN IKLAN

Scroll to Top