Jakarta, Aksaranesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam operasi ini, KPK mengamankan sejumlah pihak serta menyita uang tunai sebesar Rp12 miliar dan mata uang asing sebesar USD500.
KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk SHB, Gubernur Kalimantan Selatan, serta beberapa pejabat daerah lainnya seperti SOL, Kepala Dinas PUPR, dan YUL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, dua pihak swasta, YUD dan AND, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan pemenang paket proyek untuk pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi, pembangunan Samsat Terpadu, dan pembangunan kolam renang, dengan total nilai proyek mencapai lebih dari Rp54 miliar. Modus yang dilakukan termasuk pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), manipulasi e-katalog, hingga pelaksanaan proyek sebelum kontrak disahkan.
Para tersangka, kecuali SHB yang belum ditahan, telah ditahan oleh KPK selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Gedung C1. SHB dan empat tersangka lainnya dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.