Jakarta, Aksaranesia.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 2 ton ikan layang diduga impor asal Malaysia melalui operasi pengawasan insidentil yang dilakukan di Nunukan, Kalimantan Utara, pada Minggu (22/9/2024). Operasi ini dilakukan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, yang menyita 1 unit kapal berukuran 6 GT beserta 2 orang ABK.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa kapal tersebut mencoba menyelundupkan sekitar 2 ton ikan layang ke Sebatik tanpa izin resmi. “Kapal ini mengibarkan dua bendera, Indonesia dan Malaysia, dan membawa 30 box styrofoam berisi ikan layang dari Malaysia,” jelas Ipunk dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari, Jakarta.
Setelah penyelidikan selesai, Ipunk menyebutkan bahwa ikan-ikan ilegal ini rencananya akan dibagikan kepada masyarakat dan panti asuhan di sekitar lokasi. “Ini serupa dengan langkah yang kami lakukan di Batam beberapa waktu lalu,” tambahnya.
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis J. Medea, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyelundupan ikan ilegal dari Malaysia. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kapal tersebut.
Johanis, yang akrab disapa Rio, mengungkapkan bahwa ikan-ikan tersebut sebenarnya merupakan hasil tangkapan di perairan Indonesia, namun kemudian dijual di perbatasan Malaysia dengan harga dan kualitas yang lebih tinggi. Saat ini, kapal dan muatannya masih dalam pemeriksaan oleh penyidik PSDKP untuk proses lebih lanjut.