SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edit Content
aksaranesia

Tulisan Untuk Indonesia

Temukan Kami di Sosial Media

©2023. Aksaranesia Group Indonesia. All Rights Reserved.

BPOM Amankan Produk Obat Ilegal Bernilai Rp8,1 Miliar di Jawa Barat

BPOM Amankan Produk Obat Ilegal Bernilai Rp8,1 Miliar di Jawa Barat. (BPOM)

Bagikan

Bandung, Aksaranesia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengamankan produk obat bahan alam ilegal (OBA) yang diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) tanpa izin edar. Nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai Rp8,1 miliar, dengan produk ilegal tersebar di berbagai agen di wilayah Bandung dan Cimahi, Jawa Barat.

Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Bandung, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pada konferensi pers yang dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Johannes Manalu dan sejumlah pejabat lainnya, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa produk obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar ini tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu, serta diduga mengandung bahan berbahaya.

Beberapa bahan kimia obat yang ditemukan dalam produk ilegal ini meliputi sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Produk-produk ini beredar di wilayah Jawa Barat, termasuk di Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.

Kepala BPOM menyatakan bahwa konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan yang mengandung BKO dapat membahayakan kesehatan, termasuk risiko kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, bahkan kematian. Penindakan ini juga menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan nilai ekonomi barang bukti pada 2023 hanya mencapai Rp2,2 miliar. Saat ini, pelaku pelanggaran masih dalam proses penyidikan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Upaya pemberantasan obat ilegal terus menjadi prioritas BPOM melalui sinergi lintas sektor untuk melindungi masyarakat dari ancaman produk yang tidak aman. Kepala BPOM mengimbau agar para pelaku usaha obat bahan alam menunjukkan komitmen yang kuat dalam memastikan produk yang diedarkan aman dan berkualitas.

TERBARU

BPOM Amankan Produk Obat Ilegal Bernilai Rp8,1 Miliar di Jawa Barat

BPOM Amankan Produk Obat Ilegal Bernilai Rp8,1 Miliar di Jawa Barat. (BPOM)

Bagikan

Bandung, Aksaranesia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengamankan produk obat bahan alam ilegal (OBA) yang diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) tanpa izin edar. Nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai Rp8,1 miliar, dengan produk ilegal tersebar di berbagai agen di wilayah Bandung dan Cimahi, Jawa Barat.

Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Bandung, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pada konferensi pers yang dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Johannes Manalu dan sejumlah pejabat lainnya, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa produk obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar ini tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu, serta diduga mengandung bahan berbahaya.

Beberapa bahan kimia obat yang ditemukan dalam produk ilegal ini meliputi sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Produk-produk ini beredar di wilayah Jawa Barat, termasuk di Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.

Kepala BPOM menyatakan bahwa konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan yang mengandung BKO dapat membahayakan kesehatan, termasuk risiko kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, bahkan kematian. Penindakan ini juga menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan nilai ekonomi barang bukti pada 2023 hanya mencapai Rp2,2 miliar. Saat ini, pelaku pelanggaran masih dalam proses penyidikan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Upaya pemberantasan obat ilegal terus menjadi prioritas BPOM melalui sinergi lintas sektor untuk melindungi masyarakat dari ancaman produk yang tidak aman. Kepala BPOM mengimbau agar para pelaku usaha obat bahan alam menunjukkan komitmen yang kuat dalam memastikan produk yang diedarkan aman dan berkualitas.

(Aksara)

TOPIK TERKAIT

KONTEN IKLAN

REKOMENDASI

EDITOR PICK's

KONTEN IKLAN

Scroll to Top