Jakarta, Aksaranesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia melalui berbagai regulasi dan inisiatif strategis. Dalam acara Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah 2024 di Jakarta, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menegaskan bahwa OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk memperkuat daya saing industri keuangan syariah. Beberapa di antaranya termasuk sembilan POJK perbankan syariah, tujuh SEOJK perbankan syariah, serta regulasi di sektor pasar modal syariah dan asuransi.
Mirza juga menekankan pentingnya peran Dewan Pengawas Syariah dalam meningkatkan tata kelola industri serta mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang berdaya saing global. Sebagai bagian dari inisiatif ini, OJK tengah menggagas pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk meningkatkan akuntabilitas, mempercepat penyusunan regulasi, dan mendukung integrasi kebijakan keuangan syariah.
Sejalan dengan perkembangan ini, OJK mencatat pertumbuhan positif industri keuangan syariah, dengan total aset mencapai Rp2.742,28 triliun pada Agustus 2024. Pertumbuhan tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 12,91 persen dari tahun sebelumnya, dengan kontribusi signifikan dari sektor perbankan syariah, pasar modal syariah, dan industri keuangan non-bank syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa edukasi dan literasi keuangan syariah sangat penting untuk mendorong pertumbuhan industri ini. OJK telah membentuk kelompok kerja literasi dan inklusi keuangan syariah (LIKS) untuk merumuskan program pengembangan ke depan.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), H. Amirsyah Tambunan, menyatakan bahwa perkembangan ekonomi syariah yang telah dicapai menjadi modal sosial penting untuk masa depan Indonesia. Amirsyah berharap MUI bersama OJK dan komponen masyarakat lainnya dapat terus memperkuat literasi keuangan syariah di Indonesia.